Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami pada setiap hari kerja pukul 08:30 s/d 17.30 WIB melalui:
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami pada setiap hari kerja pukul 08:30 s/d 17.30 WIB melalui:
Prosedur singkat Layanan Pengaduan Nasabah pada UOBAMI adalah sebagai berikut:
Nasabah juga dapat menyampaikan keluhan/pengaduannya melalui aplikasi yang telah disediakan oleh OJK yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (“APPK”), dimana salah satu layanan yang tersedia dalam aplikasi tersebut adalah Layanan Pengaduan Nasabah. Apabila pengaduan yang disampaikan Nasabah mengindikasikan adanya Sengketa, maka sesuai dengan Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”).
Prosedur Laporan Pelanggaran Bagi Nasabah/Pihak Eksternal (Whistle-blowing) adalah sebagai berikut:
PT UOB Asset Management Indonesia mendorong praktik whistle-blowing dengan memberikan keamanan terhadap pelapor yang telah bertindak dengan itikad baik.
Karyawan dan rekan bisnis yang mencurigai atau mengetahui adanya kesalahan, korupsi, penipuan, atau kemungkinan pelanggaran hukum, peraturan atau kebijakan di dalam Grup UOB dapat melaporkan hal-hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Kebijakan dan Prosedur Whistle-blowing Grup UOB, melalui kontak berikut :